featured Slider

DAK ( DANA ALOKASI KHUSUS )

A. Dana Alokasi Khusus ( DAK ) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
B. Maksud Pemberian DAK Sesuai dengan pengertian Dana Alokasi Khusus Pendidikan
Pemberian DAK oleh pemerintah dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai standar nasional pendidikan. Tentu saja atas pelaksanaan DAK bidang pendidikan khususnya Pendidikan Dasar ada target yang ingin dicapai oleh Kementerian Pendidikan, target tersebut adalah tersedianya sarana dan/atau prasarana pendidikan yang memenuhi standar prasarana dan sarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan. Prinsip dalam pengelolaan DAK tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan.
 2) efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3) transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Bidang Pendidikan.
 4) akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan.
5) kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional.
6) manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi sekolah.
C. Proses Pencairan Dana Alokasi Khusus ( DAK )
Kali ini pencairan DAK untuk daerah Bojonegoro berbeda dengan sebelumnya, karena BUMD yang bergerak dalam bidang keuangan itu mengacuhkan Perbub dan membuat mekanisme sendiri. Bahkan para siswa dan orang tuanya yang datang jauh- jauh dari rumahnya harus kecewa ketika ingin mencairkan DAK di BPR Bojonegoro, karena ditolak mentah- mentah.
Pada pasal 8 ayat 5 Perbub Nomor 29 tahun 2917 disebutkan bahwa pencairan DAK bagi siswa kelas X, kelas XI yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 dalam bentuk tabungan yang pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
Artinya setiap siswa kelas X dan kelas XI SLTA bisa mencairkan dana DAK, di bank BPR jika telah mendapatkan surat rekomendasi dari pihak sekolah. Namun, BPR sekali lagi mengacuhkan hal itu, beberapa siswa yang sudah datang membawa surat rekomendasi sekolah ke bank untuk mendapatkan haknya harus pulang dengan tangan hampa.
Menurut bank BPR, jika siswa langsung mengambil uang tunai di bank, hal itu dikhawatirkan akan disalahgunakan.

Instagram